Oleh Abu Jihan
I. Pendahuluan, Beberapa Fatwa Ulama Besar Berkenaan topik penyaliban Isa a.s., memang berkembang beberapa pemahaman.
1. Kristiani beranggapan bahwa Yesus wajib wafat ditiang salib, hidup kembali, dan naik ke langit (karena inilah inti dari ajaran penebusan dosa).
2. Yahudi juga berkeinginan untuk membunuh Yesus (Isa a.s.) karena dia adalah hamba yg terkutuk.
3. Muslim (sebagian besar) beranggapan bahwa Isa a.s. dihindarkan dari hukuman salib dan orang lainlah yg dikorbankan, dan kemudian Isa a.s. naik kelangit dengan jasmaniyah nya (untuk hal naik ke langit sepemahaman dengan keyakinan umat kristiani).
1. Kristiani beranggapan bahwa Yesus wajib wafat ditiang salib, hidup kembali, dan naik ke langit (karena inilah inti dari ajaran penebusan dosa).
2. Yahudi juga berkeinginan untuk membunuh Yesus (Isa a.s.) karena dia adalah hamba yg terkutuk.
3. Muslim (sebagian besar) beranggapan bahwa Isa a.s. dihindarkan dari hukuman salib dan orang lainlah yg dikorbankan, dan kemudian Isa a.s. naik kelangit dengan jasmaniyah nya (untuk hal naik ke langit sepemahaman dengan keyakinan umat kristiani).
Semoga saya diberi karunia oleh Allah SWT untuk bisa membuat rangkaian tulisan yg panjang ini dengan berdasarkan dalil-dalil yg dapat dipertanggung jawabkan, amin.
Kali kesempatan pertama ini, sebagai rasa hormat saya kepada Institusi Al Azhar, maka ijinkan saya untuk mengutip tulisan/pendapat Syeikh Mahmoud Shaltout (Rektor Universitas Al Azhar Cairo, Mesir). Pendapat beliau ini adalah berkenaan apakah Isa a.s. sudah wafat atau masih hidup (naik ke langit). Karena panjangnya tulisan beliau maka saya hanya akan mengutip beberapa pokok tulisan beliau.
Beliau mengutip ayat 115 - 117 dari surah Al Maidah, dan dalam ayat ini ada kata "tawaffaytani" yg maknanya adalah mewafatkan. Dan beliau dalam mengartikan kata tawaffaytani ini juga merujuk kepada ayat 32:11, 4:97, 8:50. Kemudian Syeikh Syaltot menulis : "Oleh sebab itu adalah masuk akal, bahwa perkataan tawaffaytani yg disebut dalam di atas sehubungan dengan Nabi Isa a.s. (Yesus) dalam surah Al Maidah (115 & 116) akan bermakna kematian alami secara wajar yg orang-orang memahami dan yang orang-orang berbahasa Arab mengerti dari teks dan konteks hubungan kedua-duanya.
Kali kesempatan pertama ini, sebagai rasa hormat saya kepada Institusi Al Azhar, maka ijinkan saya untuk mengutip tulisan/pendapat Syeikh Mahmoud Shaltout (Rektor Universitas Al Azhar Cairo, Mesir). Pendapat beliau ini adalah berkenaan apakah Isa a.s. sudah wafat atau masih hidup (naik ke langit). Karena panjangnya tulisan beliau maka saya hanya akan mengutip beberapa pokok tulisan beliau.
Beliau mengutip ayat 115 - 117 dari surah Al Maidah, dan dalam ayat ini ada kata "tawaffaytani" yg maknanya adalah mewafatkan. Dan beliau dalam mengartikan kata tawaffaytani ini juga merujuk kepada ayat 32:11, 4:97, 8:50. Kemudian Syeikh Syaltot menulis : "Oleh sebab itu adalah masuk akal, bahwa perkataan tawaffaytani yg disebut dalam di atas sehubungan dengan Nabi Isa a.s. (Yesus) dalam surah Al Maidah (115 & 116) akan bermakna kematian alami secara wajar yg orang-orang memahami dan yang orang-orang berbahasa Arab mengerti dari teks dan konteks hubungan kedua-duanya.
Demikian pula dalam Tafsir Al Azhar Prof Hamka menulis : "Adapun Ulama Indonesia yg menganut faham seperti demikian dan menyatakan pula faham itu dengan karangan ialah guru dan ayah hamba Dr. Syaikh Abdulkarim Amrullah di dalam bukunya al Qaulush Shahih, pada tahun 1924. Beliau menyatakan faham beliau bahwa Nabi Isa meninggal dunia menurut ajalnya dan diangkat derajat beliau di sisi Allah, jadi bukan tubuhnya yg dibawa ke langit".
"Sayid Rasyid Ridha, sesudah menguraikan pendapat2 ahli tafsir tentang ayat yg ditanyakan ini, mengambil kesimpulan;"Jumlah kata tidaklah ada nash yg shahih (tegas) di dalam Al Qur'an bahwa Nabi Isa telah diangkat dengan tubuh dan nyawa ke l;angit dan hidup di sana..."
Demikianlah saya membuka serial ini dengan mempersembahkan fatwa dari ulama-ulama besar Al Azhar yg mana mereka mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. (Yesus) telah wafat dengan wajar.
2. Penangkapan dan Pengadilan
Isa a.s. (yesus) yg sudah mengetahui akan rencana penangkapan akan diri beliau, menjelang penangkapan beliau bersama murid beliau pergi ke bukit Getsmani. Di sana beliau berdoa dengan penuh ratap sangat pilu memohon keselamatan dari hukuman salib (kematian terkutuk). "Dan mulailah ia merasa sedih dan gentar. Lalu katanya kepada mereka,"Hatiku sangat sedih seperti mau mati rasanya..." Maka ia maju sedikit, lalu sujud, dan berdo'a, katanya, "Ya Bapaku, jikalau sekiranya mungkin, biarlah cawan (kematian) ini lalu dari padaku, tetapi janganlah seperti yg kuhendaki, melainkan seperti yg Engkau kehendaki". (Injil Matius 26: 37-39). "Ia sangat ketakutan dan makin bersungguh-sungguh berdo'a; peluhnya menjadi seperti titik-titik darah yg bertetesan ke tanah". (Injil Lukas 22 : 44).
3. Hakikat Hukum Salib (shalb)
Hukuman salib adalah hukuman yg terkenal dan lazim digunakan oleh bangsa-bangsa tertentu zaman dahulu. Orang Romawi sebenarnya tidak pernah menggunakan hukuman salib untuk bangsa mereka sendiri melainkan menerapkannya pada bangsa-bangsa jajahan mereka untuk menghukum orang-orang yg dianggap memberontak kepada Kaisar.
Salib atau shalb berasal dari kata ash-shaliib yg berarti sumsum atau lemak. Dalam bahasa Arab dikatakan ash-haabush-shulubi, yakni orang-orang yg mengumpulkan al-'idhaama (tulang) dan mengeluarkan sumsumnya serta mencampurkannya. Di dalam Al Qur'an dikatakan, "yakhruju min bainish shulbi wat taraaib" (keluar dari antara tulang belakang yg paling bawah dan tulang-tulang dada - QS 86:7). Dalam ayat yg lain dikatakan, "Wa ammal aakharu fasyushlabu fatakuluth-thairu min rasihii" (Dan adapun mengenai yg lain, ia akan disalibkan, burung-burung akan memakan sebagian dari kepalanya - QS 12:41). Jika kita meneliti asal dan makna kata yg terbentuk dari hutuf sh-l-b (shalb) maka artinya adalah tulang atau sumsum.
Prosesi hukuman shalb (salib) itu adalah prosesi hukuman mati yg perlahan-lahan, dan biasanya memakan waktu sampai dengan tiga hari hingga ajalnya tiba. Terhukum akan dipaku ke dua tangannya di tiang salib, dikarenakan berat tubuhnya maka si terhukum akan mengalami kesulitan nafas karena terhimpit paru-parunya hingga akhirnya hal ini akan mempercepat kematian. Oleh karena itu untuk menambah penderitaan (memperlama proses kematian) maka pada telapak kaki diberikan sandaran papan di kakinya dipakukan kepada papan tsb (sehingga dengan kaki ini terhukum dapat berdiri menyangga tubuh). Terhukum akan dibiarkan menderita haus dan rasa sakit bahkan gangguan dari mangsa hewan liar. Pamungkas dari proses kematian ini adalah dipatahkannya tulang-tulang kaki (shalb-salib/patahkan tulang mengeluarkan sumsum) yg akan mempercepat kematian. Inilah hukuman salib (pematahan tulang dan sumsum di pancang / tiang kayu). Jadi seseorang yg hanya mengalami pemakuan di tiang kayu namun tidak mengalami pematahan tulang dan sumsum maka tidak bisa dikatakan telah di hukum salib.
Inilah arti dan prosesi hukuman shalb (salib), dan pada artikel berikutnya (4) kita akan melihat apakah Nabi Isa. a.s. mengalami hukuman shalb (salib) itu.
Bersambung..
sumber

Post a Comment