Hadi mengatakan, kurun waktu dari tanggal 14 Juni sampai akhir bulan Juli 2010 merupakan puncak peredaran dari video porno dari Ariel Peterpan, Cut Tari dan Luna Maya. “Saya tidak bilang korban video porno itu (Ariel), tapi kurun waktu tersebut ialah puncak peredaran video porno tersebut,” kata Hadi yang mengenakan batik berwarna hijau.
Selain itu, anak yang kecanduan pornografi juga terancam menjadi proses akil baliq (tanda-tanda kedewasaan) sebelum waktunya dan menirukannya. “Ini akan merusak hormonal anak, anak dipaksa untuk menjalani proses akil baliq sebelum waktunya. Selain itu, mereka juga kecenderung akan menirukan apa yang dia lihat,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum beredar video porno Ariel Peterpan, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus. Pada sidang ke-7 kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan beberapa saksi ahli seperti Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, KPAI, pakar hukum dari UI dan Mabes Polri. (ANTARA, 23/12/2010)

Post a Comment