REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA--Seorang polisi seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi Brigadir Eko Wahyudi yang bertugas di Samapta Polres Jembrana, Bali, justru sebaliknya, membuat keonaran. Brigadir Eko ditangkap karena berusaha merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, perusahaan distributor produk-produk merk Wings di Kota Negara, pada Senin sekitar pukul 19.15 WITA.
Ia ditangkap oleh Kepala Cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, Haris Wijaya, yang dibantu oleh warga sekitar. Haris dan beberapa warga tidak mengira kalau yang ia tangkap adalah seorang anggota aktif kepolisian. "Tapi saat jaket dan celana traning pelaku dibuka, ternyata dia memakai kaos dinas Dalmas Polres Jembrana beserta celananya," kata Haris yang ditemui di di Mapolres Jembrana.
Rupanya, Eko baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana sebelum merampok di perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut. Setelah dibawa ke Mapolres Jembrana, Eko yang tercatat sebagai warga Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara, langsung dijebloskan ke tahanan Propam.
Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol I Ketut Sukarta seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengatakan, pihaknya akan memroses pelaku sesuai aturan yang berlaku. "Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kalau bukti-buktinya kuat kami akan segera lakukan penyidikan," kata Sukarta.
Menurut Haris, dalam aksinya Eko mengancam Rina, kasir perusahaan, dengan sebilah clurit. Rina tidak bisa berbuat banyak saat tersangka membawa kabur uang senilai Rp 32 juta. Baru setelah pelaku keluar dari ruangannya, Rina berteriak minta tolong. Haris Wijaya yang mendengar teriakan Rina langsung mengejar dengan berteriak-teriak minta tolong.
Saat mencapai gerbang, Darma dan Ketut Sudiasa, karyawan perusahaan itu berusaha menutup pintu gerbang. Tapi dua orang itu diancam dengan todongan pistol yang belakangan diketahui hanya pistol mainan. Meski sudah berhasil lolos dari pintu gerbang, Eko akhirnya terjatuh saat hendak menggapai sepeda motor yang ia parkir tidak jauh dari lokasi.
Begitu Eko terjatuh, Haris yang mengejar di belakangnya langsung menindih tubuh pelaku. "Saat terjatuh saya lihat clurit yang dibawanya terlempar. Saya langsung menindihnya biar tidak kabur," kata Haris.
Keberanian Haris untuk menubruk Eko itu tidak sia-sia. Darma dan Sudiasa kemudian datang menolong sehingga Eko tidak berdaya. Kabar adanya perampokan oleh oknum polisi ini juga langsung menyebar ke warga sekitar yang berduyun-duyun datang ke lokasi. Brigadir Eko nyaris dikeroyok oleh warga. Tapi, seorang polisi lalu lintas yang berpatroli bisa meredam emosi warga untuk tidak main hakim sendiri.
Dalam menjalankan aksinya ini, diduga Eko masuk ke areal perusahaan setelah melompati pagar. Dugaan tersebut diperkuat oleh Haris. "Kalau masuk lewat pintu gerbang rasanya tidak mungkin, karena dijaga. Saya duga ia masuk setelah melompati pagar yang memang tidak seberapa tinggi," kata Haris.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti uang Rp 32 juta, sepeda motor Honda Vario Nopol DK 4120 WW yang dibawa Eko, sebilah clurit, satu buah pistol mainan dan karung. Menurut Sukarta, pada 2008, Eko juga pernah tersangkut kasus pencurian dan penadahan sapi curian. Dalam sidang di PN Negara, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan 15 hari.
Karena secara aturan lamanya vonis penjara itu tidak bisa untuk memecatnya sebagai pegawai negeri, Eko bisa bertugas kembali sebagai polisi. Sedangkan Kasat Samapta AKP Didik selaku atasan langsung Eko tidak bisa berkomentar banyak. "Saya tidak bisa berkomentar apa-apa, semuanya saya serahkan kepada hukum dan aturan yang berlaku," katanya. Sukarta mengatakan, perbuatan pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Ia ditangkap oleh Kepala Cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, Haris Wijaya, yang dibantu oleh warga sekitar. Haris dan beberapa warga tidak mengira kalau yang ia tangkap adalah seorang anggota aktif kepolisian. "Tapi saat jaket dan celana traning pelaku dibuka, ternyata dia memakai kaos dinas Dalmas Polres Jembrana beserta celananya," kata Haris yang ditemui di di Mapolres Jembrana.
Rupanya, Eko baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana sebelum merampok di perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut. Setelah dibawa ke Mapolres Jembrana, Eko yang tercatat sebagai warga Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara, langsung dijebloskan ke tahanan Propam.
Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol I Ketut Sukarta seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengatakan, pihaknya akan memroses pelaku sesuai aturan yang berlaku. "Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kalau bukti-buktinya kuat kami akan segera lakukan penyidikan," kata Sukarta.
Menurut Haris, dalam aksinya Eko mengancam Rina, kasir perusahaan, dengan sebilah clurit. Rina tidak bisa berbuat banyak saat tersangka membawa kabur uang senilai Rp 32 juta. Baru setelah pelaku keluar dari ruangannya, Rina berteriak minta tolong. Haris Wijaya yang mendengar teriakan Rina langsung mengejar dengan berteriak-teriak minta tolong.
Saat mencapai gerbang, Darma dan Ketut Sudiasa, karyawan perusahaan itu berusaha menutup pintu gerbang. Tapi dua orang itu diancam dengan todongan pistol yang belakangan diketahui hanya pistol mainan. Meski sudah berhasil lolos dari pintu gerbang, Eko akhirnya terjatuh saat hendak menggapai sepeda motor yang ia parkir tidak jauh dari lokasi.
Begitu Eko terjatuh, Haris yang mengejar di belakangnya langsung menindih tubuh pelaku. "Saat terjatuh saya lihat clurit yang dibawanya terlempar. Saya langsung menindihnya biar tidak kabur," kata Haris.
Keberanian Haris untuk menubruk Eko itu tidak sia-sia. Darma dan Sudiasa kemudian datang menolong sehingga Eko tidak berdaya. Kabar adanya perampokan oleh oknum polisi ini juga langsung menyebar ke warga sekitar yang berduyun-duyun datang ke lokasi. Brigadir Eko nyaris dikeroyok oleh warga. Tapi, seorang polisi lalu lintas yang berpatroli bisa meredam emosi warga untuk tidak main hakim sendiri.
Dalam menjalankan aksinya ini, diduga Eko masuk ke areal perusahaan setelah melompati pagar. Dugaan tersebut diperkuat oleh Haris. "Kalau masuk lewat pintu gerbang rasanya tidak mungkin, karena dijaga. Saya duga ia masuk setelah melompati pagar yang memang tidak seberapa tinggi," kata Haris.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti uang Rp 32 juta, sepeda motor Honda Vario Nopol DK 4120 WW yang dibawa Eko, sebilah clurit, satu buah pistol mainan dan karung. Menurut Sukarta, pada 2008, Eko juga pernah tersangkut kasus pencurian dan penadahan sapi curian. Dalam sidang di PN Negara, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan 15 hari.
Karena secara aturan lamanya vonis penjara itu tidak bisa untuk memecatnya sebagai pegawai negeri, Eko bisa bertugas kembali sebagai polisi. Sedangkan Kasat Samapta AKP Didik selaku atasan langsung Eko tidak bisa berkomentar banyak. "Saya tidak bisa berkomentar apa-apa, semuanya saya serahkan kepada hukum dan aturan yang berlaku," katanya. Sukarta mengatakan, perbuatan pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Post a Comment