PERSELISIHAN pendapat mengenai penerapan sanksi pukulan kepada anak telah menempatkan para orangtua, guru, dan pendidik pada satu posisi dilematis. Padahal, sanksi pukulan hanyalah bagian kecil dari berbagai cara penerapan tindak hukuman, bukan segala-galanya. Orangtua yang memiliki pandangan bahwa hukuman hanya terbatas pada pukulan, berarti telah menghapus usaha-usaha pembinaan anak-anaknya.
Tak sedikit kalangan yang mengatakan bahwa pukulan adalah tindakan terakhir yang penggunaannya sangat dibatasi. Dalam buku At-Tadris wa Ash-Shihhah An-Nafsiyyah, DR. Umar Basyir Ath-Thuwaibi menyatakan, “Hukuman adalah gerbang terakhir dalam proses pembinaan. Sesungguhnya, tindakan kita menghukum seoran anak kecil dengan pukulan adalah bukti kegagalan kita sebagai manusia dewasa dalam memilih cara tepat untuk membina.”
Kendati demikian, sanksi pukulan merupakan sepenggal tindakan yang terikat banyak syarat, terbatas oleh banyak tahapan, dan hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa kondisi saja. Dalam artian, sanksi pukulan hanyalah salah satu cara yang digunakan dalam kondisi terpaksa, dalam sebuah proses pendidikan. Rasulullah sendiri membenarkan penerapan sanksi pukulan kepada anak yang enggan menunaikan shalat. Beliau bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika mereka enggan menunaikannya) di saat mereka berusia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan)
Maknanya, sanksi pukulan sah-sah saja untuk diterapkan jika anak-anak menentang perintah Allah dan Rasulullah yang diwajibkan kepada mereka. Pasalnya, ketundukkan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan substansi dari beragama Islam.
....Sanksi pukulan sah-sah saja untuk diterapkan jika anak-anak menentang perintah Allah dan Rasulullah. Tapi sanksi pukulan tidak boleh dilakukan seenaknya. Ia memiliki beberapa tata cara dan syarat yang harus diperhatikan....
Meski demikian, sanksi pukulan tidak bebas dilakukan seenaknya. Ia memiliki beberapa tata cara dan syarat yang harus diperhatikan. Syaikh Syamsuddin Al-Imbabi, dalam Risalah Riyadhah Ash-Shibyan, menyebutkan beberapa tatacara menjatuhkan hukuman pukulan kepada anak kecil:
1. Pukulan diterapkan karena kesalahan fatal yang diperbuat anak, bukan atas dasar kekhawatiran terhadap kesalahan berikutnya yang akan dia lakukan.
2. Hukuman pukulan hendaknya tidak menyakitkan sekali.
3. Hukuman pukulan harus disesuaikan dengan kondisi anak dan usianya.
4. Hukuman pukulan harus dilakukan atas dasar dan untuk tujuan pembinaan, tidak boleh berlebihan dan di luar kewajaran.
5. Pukulan tidak dipusatkan pada satu titik.
6. Antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya harus diberi jeda untuk menghilangkan rasa sakit yang pertama.
7. Hendaknya yang memukul tidak mengangkat lengannya, agar daya pukulan tidak terlalu keras dan menyakitkan.
8. Orangtua atau pendidik yang memukul hendaknya tidak dalam keadaan marah. Hal ini dilandasi oleh larangan Rasulullah yang menyatakan bahwa seorang hakim yang sedang marah tidak boleh menjalankan fungsinya sebagai hakim yang mengeluarkan ketetapan hukum. Jika hakim yang menangani orang dewasa saja tidak boleh sambil marah, maka terlebih lagi orangtua atau guru yang mendidik anak.
….Orangtua atau pendidik yang memukul hendaknya tidak dalam keadaan marah. Hal ini dilandasi oleh larangan Rasulullah….
Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz hendak menjalankan hukuman kepada seseorang. Saat hukuman itu hendak dilakukan, dia berkata, “Urungkan!” Lalu dia ditanya mengapa diurungkan, maka dia menjawab, “Saat hendak melakukannya aku merasa kemarahanku sedang memuncak kepadanya. Karena itulah aku tidak ingin menerapkan hukuman itu dalam kondisi aku sedang marah.”
9. Menahan tangan untuk tidak memukul jika mendengar sang anak menyebut nama Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Jika salah seorang di antara kalian sedang memukul pembantunya, lalu pembantunya itu menyebut nama Allah, maka hentikan tangan kalian (dari) memukulnya.” (HR. At-Tirmidzi, dari Abu Sa’id Al-Khudri). Hal tersebut seumpama orang yang telah sadar sebelum hukuman menderanya, karena itu tidak perlu dipukul lagi.
10. Seorang anak hendaknya jangan dipukul sebelum dia berusi 10 tahun, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Rasul mengenai perintah shalat kepada anak.
Demikianlah, sesungguhnya orang yang tergesa-gesa menerapkan sanksi pukulan, apalagi tanpa mengindahkan tahapan dan syarat-syaratnya, atau dia sembarangan melakukannya, maka dia telah menyeleweng dari kebenaran.
….orang yang tergesa-gesa menerapkan sanksi pukulan, apalagi tanpa mengindahkan tahapan dan syarat-syaratnya, maka dia telah menyeleweng dari kebenaran….
Para ulama juga sepakat bahwa hukuman pukulan tidak ditertapkan pada kesalahan pertama, namun setelah terjadi pengulangan kesalahan beberapa kali yang dilakukan anak atas unsur kesengajaan. Dengan demikian, pukulan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan; mulai dari teguran, nasehat, dan lainnya.
Setiap pasangan suami-istri hendaknya saling mengingatkan bahwa dalam mendidik anak, hukuman pukulan tak ubahnya racun pembunuh yang digunakan untuk mengobati suatu penyakit. Selayaknya seorang dokter yang menggunakan zat adiktif atau narkoba sebagai obat terukur sesuai dosis tepat. Kemudian, jangan pernah memberikan dua hukuman untuk satu kesalahan. Misalnya, setelah ayah menghukum, lalu ibu pun ikut memberi hukuman pukulan, atau setelah guru menghukum, kemudian ada petugas lain yang memberi sanki pukulan. Karena hal itu merupakan tindakan penganiayaan.
Maka, hendaknya hukuman pukulan diterapkan atas prinsip perbaikan, pembinaan, dan pendidikan. Jika tidak, maka interaksi kekerasan yang dilakukan orangtua atau guru terhadap anak, akan menjadikan rumah atau sekolah seperti tempat mencekam dan menakutkan. Sehingga membuat sang anak tidak betah dan minggat dari rumah atau sekolah. Tentunya, lingkungan di luar rumah dan sekolah pun berpotensi menimbulkan bahaya bagi karakter anak.
….hendaknya hukuman pukulan diterapkan atas prinsip perbaikan, pembinaan, dan pendidikan. Jika tidak, maka interaksi kekerasan yang dilakukan akan menjadikan rumah atau sekolah seperti tempat mencekam dan menakutkan….
Dan yang tak kalah pentingnya, penerapan sanksi pukulan boleh dilakukan jika terpenuhi unsur keamanan (safety first) dan keselamatan sang anak. Ini satu hal yang tidak boleh diabaikan setiap orangtua, pengajar, ataupun pendidik. [ganna pryadha/voa-islam.com]
Post a Comment