Bikin Video Porno Gadis Mandi, Biksu Buddha Diganjar 17 Tahun

Phnom Penh (Voa-Islam.com) - Sebuah pengadilan Kamboja kembali menghukum seorang mantan Biksu Buddha dengan 17 tahun penjara karena diam-diam memfilmkan dua gadis remaja saat mereka tengah mandi telanjang di sebuah kuil, jaksa mengatakan Jumat.

Net Khai, 37, ditangkap dan di copot dari status Biksunya pada bulan Juni lalu karena diduga merekam lebih dari 600 perempuan yang mandi dengan air suci dan kemudian menyebarkan rekaman video tersebut melalui ponsel.

Sejak kejadian tersebut beberapa perempuan kemudian maju untuk mendesak tuntutan terhadap dirinya, termasuk dua orang yang berada di bawah usia 18 tahun pada saat diambil videonya.

Pengadilan Phnom Penh pada hari Kamis (21/10) menyerahkan masa hukuman penjara kepada mantan biksu tersebut karena memproduksi dan mendistribusikan pornografi dari dua gadis di bawah umur, kata jaksa Plang Sophal kepada AFP.

Pengadilan juga memerintahkan Net Khai untuk membayar 50 juta riel (-+ Rp 140.000.000) sebagai kompensasi kepada masing-masing dari dua korban tersebut.

Net Khai sebelumnya telah menerima hukuman satu tahun penjara bulan lalu karena memproduksi dan mendistribusikan pornografi dalam kasus yang melibatkan seorang korban berusia 23 tahun. Dia diperkirakan akan menghadapi setidaknya satu gugatan lebih lanjut.

Biksu Budha dihormati di Kamboja, di mana umat Buddha berjumlah lebih dari 90 persen dari populasi penduduk negeri itu. - AFP