REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Sebanyak 80 persen dari 52 hutan tanaman produksi yang tersebar di wilayah Lampung, saat ini dalam kondisi rusak. Kerusakan disebabkan tidak jelasnya tanggung jawab pengelola lahan yang telah diberikan konsesi.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPRD Lampung, Farouk Daniel, saat memberikan penjelasan kepada sejumlah perwakilan petani asal Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/10). "Sekarang 80 persen hutan Register di Lampung rusak," kata Farouk, politisi Partai Gerindra.
Menurut dia, Provinsi Lampung memiliki 52 hutan Register (tanaman produksi). Kondisi sekarang hanya 12 hutan Register lagi yang masih bisa berproduksi dengan baik, selebihnya bermasalah.
Ia mencontohkan hutan Register 8, yang diberikan konsesi pengelolaan hutan yakni PT Darma Hutan Lestari (DHL), namun pihak DHL malah menelantarkan kawasan tersebut, sehingga DHL selaku pemegang tanggung jawab terkesan menelantarkan hutan tersebut.
Ketika hutan Register bermasalah, ia menegaskan pemerintah provinsi sudah mengusulkan ke Departemen Kehutanan sekarang Kementrian Kehutanan, belum juga ada pencabutan konsesi sebelumnya, sehingga hutan tanaman produksi makin telantar.
Menurut dia, banyak hutan Register yang rusak di Lampung disebabkan pemegang hak kuasa konsesi tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah pusat hendaknya segera menertibkan pemegang konsesi lahan itu.
Ia menyebutkan, salah satu solusi yakni dengan menjadikan hutan kemasyarakatan atau hutan tanaman rakyat, agar kawasan hutan tanaman produksi tersebut dapat bermanfaat. "Intinya, harus dihutankan kembali yang rusak tersebut segera," harapnya.
Yan Bastari, anggota Komisi I DPRD Lampung lainnya, mengatakan persengketaan luas cakupan lahan hutan Register selalu menjadi permasalahan. Seharusnya, ungkap dia, sudah ada data kajian dan analisa luas cakupan hutan Register dengan lahan penduduk dan pemukiman penduduk.
"Selama ini permasalahan yang ada tidak jelasnya luas cakupan hutan tersebut dengan luas lahan warga dan pemukiman penduduk," kata politisi asal PAN.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPRD Lampung, Farouk Daniel, saat memberikan penjelasan kepada sejumlah perwakilan petani asal Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/10). "Sekarang 80 persen hutan Register di Lampung rusak," kata Farouk, politisi Partai Gerindra.
Menurut dia, Provinsi Lampung memiliki 52 hutan Register (tanaman produksi). Kondisi sekarang hanya 12 hutan Register lagi yang masih bisa berproduksi dengan baik, selebihnya bermasalah.
Ia mencontohkan hutan Register 8, yang diberikan konsesi pengelolaan hutan yakni PT Darma Hutan Lestari (DHL), namun pihak DHL malah menelantarkan kawasan tersebut, sehingga DHL selaku pemegang tanggung jawab terkesan menelantarkan hutan tersebut.
Ketika hutan Register bermasalah, ia menegaskan pemerintah provinsi sudah mengusulkan ke Departemen Kehutanan sekarang Kementrian Kehutanan, belum juga ada pencabutan konsesi sebelumnya, sehingga hutan tanaman produksi makin telantar.
Menurut dia, banyak hutan Register yang rusak di Lampung disebabkan pemegang hak kuasa konsesi tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah pusat hendaknya segera menertibkan pemegang konsesi lahan itu.
Ia menyebutkan, salah satu solusi yakni dengan menjadikan hutan kemasyarakatan atau hutan tanaman rakyat, agar kawasan hutan tanaman produksi tersebut dapat bermanfaat. "Intinya, harus dihutankan kembali yang rusak tersebut segera," harapnya.
Yan Bastari, anggota Komisi I DPRD Lampung lainnya, mengatakan persengketaan luas cakupan lahan hutan Register selalu menjadi permasalahan. Seharusnya, ungkap dia, sudah ada data kajian dan analisa luas cakupan hutan Register dengan lahan penduduk dan pemukiman penduduk.
"Selama ini permasalahan yang ada tidak jelasnya luas cakupan hutan tersebut dengan luas lahan warga dan pemukiman penduduk," kata politisi asal PAN.
Post a Comment